Adapun pasal lain yang dirujuk oleh Titi adalah Pasal 283 yang melarang pejabat publik "mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".Namun pakar pemilu menilai alasan itu justru problematik karena pencitraan capres selama Pilpres tidak semestinya dibiayai anggaran negara.T